Sejarah
Valentine Days.
Menurut data dari Ensiklopedi
Katolik, nama Valentinus diduga bisa merujuk pada tiga martir atau santo
(orang suci) yang berbeda.
Hubungan antara ketiga martir ini dengan hari raya
kasih sayang (valentine) tidak jelas. Bahkan Paus Gelasius I, pada tahun 496,
menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada yang diketahui mengenai martir-martir ini
namun hari 14 Februari ditetapkan sebagai hari raya peringatan santo
Valentinus. Ada yang mengatakan bahwa Paus Gelasius I sengaja menetapkan
hal ini untuk mengungguli hari raya Lupercalia yang dirayakan pada tanggal
15 Februari.
Santo atau Orang Suci yang di maksud yaitu :
- Pastur di Roma
- Uskup Interamna (modern Terni)
- Martir di provinsi Romawi Afrika.
Sisa-sisa kerangka yang digali dari makam Santo
Hyppolytus, diidentifikasikan sebagai jenazah St. Valentinus. Kemudian ditaruh
dalam sebuah peti dari emas dan dikirim ke gereja Whitefriar Street Carmelite
Church di Dublin, Irlandia. Jenazah ini telah diberikan kepada mereka oleh Paus
Gregorius XVI pada tahun 1836. Banyak wisatawan sekarang yang berziarah ke
gereja ini pada hari Valentine (14 Februari), di mana peti dari emas diarak
dalam sebuah prosesi dan dibawa ke sebuah altar tinggi. Pada hari itu dilakukan
sebuah misa yang khusus diadakan dan dipersembahkan kepada para muda-mudi dan
mereka yang sedang menjalin hubungan cinta.
Hari raya Valentine Days ini dihapus dari
kalender gerejawi pada tahun 1969 sebagai bagian dari sebuah usaha yang lebih luas
untuk menghapus santo-santo yang asal-muasalnya tidak jelas, meragukan dan
hanya berbasis pada legenda saja. Namun pesta ini masih dirayakan pada
paroki-paroki tertentu.
Hukum Merayakan Valentine Dalam
Islam
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang untuk mengikuti tata
cara peribadatan selain Islam, artinya, ” Barangsiapa
meniru suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tersebut ” (HR. At-Tirmidzi)
.
Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata, ” Memberikan ucapan selamat
terhadap acara ritual orang kafir yang khusus bagi mereka, telah disepakati
bahwa perbuatan tersebut HARAM “.
Mengapa ? karena berarti ia telah memberi selamat atas
perbuatan mereka yang menyekutukan Allah subhanahu wata’ala. Bahkan perbuatan
tersebut lebih besar dosanya di sisi Allah subhanahu wata’ala dan lebih
dimurkai dari pada memberi selamat atas perbuatan minum khamar atau membunuh.
Syaikh Muhammad al-Utsaimin ketika ditanya tentang
Valentine’s Day mengatakan, ” Merayakan Hari
Valentine itu tidak boleh ”, karena alasan berikut :
Pertama : Ia merupakan hari raya bid’ah yang tidak ada
dasar hukumnya di dalam syari’at Islam.
Kedua : Ia dapat menyebabkan hati sibuk dengan
perkara-perkara rendahan seperti ini yang sangat bertentangan dengan petunjuk
para salaf shalih (pendahulu kita) -semoga Allah meridhai mereka-.
Contoh kasus : ada seorang gadis mengatakan bahwa ia
tidak mengikuti keyakinan mereka, hanya saja hari Valentine tersebut secara
khusus memberikan makna cinta dan suka citanya kepada orang-orang yang
memperingatinya.
Saudaraku!! Ini adalah suatu kelalaian, mengadakan
pesta pada hari tersebut bukanlah sesuatu yang sepele, tapi lebih mencerminkan pengadopsian nilai-nilai Barat yang tidak
memandang batasan normatif dalam pergaulan antara pria dan wanita sehingga saat
ini kita lihat struktur sosial mereka menjadi porak-poranda.
Hendaknya setiap muslim merasa bangga dengan agamanya, tidak menjadi orang yang
tidak mempunyai pegangan dan ikut-ikutan. Semoga Allah subhanahu wata’ala
melindungi kaum muslimin dari segala fitnah (ujian hidup), yang tampak ataupun
yang tersembunyi dan semoga meliputi kita semua dengan bimbingan-Nya.
Di dalam ayat lainnya,
Allah Subhanahu wata'ala berfirman :
لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ
عَشِيرَتَهُمْ أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الإيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ
مِنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ أُولَئِكَ حِزْبُ اللَّهِ أَلا إِنَّ
حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
artinya, ” Kamu tidak akan
mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat, saling
berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya.”
(Al-Mujadilah: 22).
Jadi, kesimpulan dari hukum Perayaan Valentine
adalah sebagai berikut :
Seorang muslim dilarang untuk meniru-niru kebiasan
orang-orang di luar Islam, apalagi jika yang ditiru adalah sesuatu yang berkaitan
dengan keyakinan, pemikiran dan adat kebiasaan mereka.
Bahwa mengucapkan selamat terhadap acara kekufuran
adalah lebih besar dosanya dari pada mengucapkan selamat kepada kemaksiatan
seperti meminum minuman keras dan sebagainya.
Haram hukumnya umat Islam ikut merayakan Hari Raya
orang-orang di luar Islam.
Valentine’s Day adalah Hari Raya di luar
Islam untuk memperingati pendeta St. Valentin yang dihukum mati karena menentang Kaisar yang
melarang pernikahan di kalangan pemuda. Oleh karena itu tidak boleh ummat Islam
memperingati hari Valentine’s tersebut.
Diambil dari berbagai sumber, semoga bermanfaat
0 komentar:
Posting Komentar