9/11/2013

Pengertian NKRI ( Negara Kesatuan Republik Indonesia)

               
 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara kesatuan. Hal ini sesuai dengan pasal 1 UUD 1945 yang berbunyi:
                “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”
NKRI adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme), yaitu tekad warga negara Indonesia untuk membangun dan memajukan masa depan bangsa walaupun berbeda ras, agama, budaya, suku, serta adat istiadat.

PAHAM NKRI BERDASARKAN PANCASILA
A. Paham negara kesatuan
    bangsa dan negara indonesia terdiri dari berbagai macam unsur yaitu suku bangsa, kepulauan, kebudayaan golongan dan agama yang merupakan semua satu kesatuan.
B. Paham negara kebangsaan
    bangsa indonesia sebagai bagian dari umat manusia di dunia, adalah juga sebagai makhluk tuhan yang memiliki sifat kodrati sebagai makhluk individu yang punya kebebasan dan sekaligus makhluk sosial yang selalu berintraksi dengan dengan orang lain. untuk merealisasikan harkat dan martabatnya maka manusia membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut bangsa.


Fungsi NKRI
  1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
 Tujuan NKRI

a.   Fungsi penertiban  (law and order).
 Untuk mencapai  tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan  dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.

b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. 
Untuk  mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di-perlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.

c. Fungsi Pertahanan
yaitu untuk menjaga kemung-kinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.

d.  Fungsi keadilan, 
yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

                Ke empat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti  fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi negara.

1 komentar: