Pengertian
HAM (Hak Asasi Manusia) menurut Tillar (2001) adalah hak- hak yang melekat pada
diri manusia, dan tanpa hak- hak itu manusia tidak dapat hidup layaknya sebagai
manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya
didalam kehidupan bermasyarakat.
Sifat
HAM (Hak Asasi Manusia) :
- HAM
bersifat umum atau universal,
karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memandang
bangsa, ras, suku, jenis kelain, dan agama.
- HAM
bersifat superlegal, artinya
tidak tergantung pada negara atau undang- undang dasar, dan kekuasaan
pemerintah, bahkan HAM memiliki wewenang lebih tinggi karena berasal dari sumber yang lebih tinggi yaitu
Tuhan.
Di
Indonesia, hal ini yang ditegaskan dalam UU
No.39/ 1999 tentang Hak Asasi
Manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan
manusia sebagai maklhuk Tuhan YME.
- HAM
bersifat kodrati dan fundamental
sebagai suatu anugrah Tuhan yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh
setiap individu, masyarakat, atau Negara. yang artinya bahwa HAM
merupakkan hak yang melekat pada diri manusia yang harus atau mutlak untuk
dihormati dan dijaga oleh setiap individu, masyarakat, atau Negara.
HAKIKAT HAM
Jadi
dapat kita tarik kesimpulan bahwa hakikat dari hak asasi manusia adalah
keterpaduan antara hak asasi manusia (HAM), kewajiban asai manusia (KAM), dan
tanggung jawab asasi manusia (TAM) yang belangsung dengan sinergis dan
seimbang.
Bila ketiga unsur asasi tersebut
melekat pada setiap pribadi manusia, baik dalam tatanan kehipan pribadi,
kemasyarakatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pergaulan global dapat dipastikkan tidak ada tindakkan
menimbulkkan kekacaun, anarkisme dan kesewenang- wenangan dalam kehidupan umat.
Dasar
pemikran HAM di Indonesia
Dasar
pemikiran perkembangan pemikiran HAM di Indonesia adalah didasari pada
Pancasila, dan UUD 1945.
Permasalah
penegakkan HAM di Indonesia dan cara meneggakkan hukum.
Diantaranya
sebagai berikut :
·
Peneggakkan efektivitas dan
penguatan lembaga/ institusi hukum maupun lembaga yang fungsi dan tugasnya
meneggakkan Hak Asasi Manusia. Sebagai salah satunya adalah Komnas Perlindungan
Anak yang bertugas untuk melindungi Hak
Asasi Anak.
·
Peningkatan penegakkan hukum
terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika
sertaoabat berbahaya lainnya.
·
Dan lain sebagainya
Sesungguhnya
keberlakuan hukuman yang di berikan oleh seseorang yang melanggar HAM atau
peraturan UUD 1945 adalah untuk menimbulkan efek jera nbagi pelakunya agar
tidak melanggar lagi, dan kembali menjadi hakikat manusia yang seutuhnya.
0 komentar:
Posting Komentar