10/10/2013

HAM (Hak Asasi Manusia)


Pengertian hak asasi manusia

Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) menurut Tillar (2001) adalah hak- hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak- hak itu manusia tidak dapat hidup layaknya sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya didalam kehidupan bermasyarakat.

Sifat HAM (Hak Asasi Manusia) :
  1. HAM bersifat umum atau universal, karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memandang bangsa, ras, suku, jenis kelain, dan agama.
  2. HAM bersifat superlegal, artinya tidak tergantung pada negara atau undang- undang dasar, dan kekuasaan pemerintah, bahkan HAM memiliki wewenang lebih tinggi karena berasal dari sumber yang lebih tinggi yaitu Tuhan.
Di Indonesia, hal ini yang ditegaskan dalam UU No.39/ 1999 tentang Hak Asasi  Manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai maklhuk Tuhan YME.
  1. HAM bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah Tuhan yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau Negara. yang artinya bahwa HAM merupakkan hak yang melekat pada diri manusia yang harus atau mutlak untuk dihormati dan dijaga oleh setiap individu, masyarakat, atau Negara.
HAKIKAT HAM
Jadi dapat kita tarik kesimpulan bahwa hakikat dari hak asasi manusia adalah keterpaduan antara hak asasi manusia (HAM), kewajiban asai manusia (KAM), dan tanggung jawab asasi manusia (TAM) yang belangsung dengan sinergis dan seimbang.
            Bila ketiga unsur asasi tersebut melekat pada setiap pribadi manusia, baik dalam tatanan kehipan pribadi, kemasyarakatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pergaulan global dapat dipastikkan tidak ada tindakkan menimbulkkan kekacaun, anarkisme dan kesewenang- wenangan dalam kehidupan umat.

Dasar pemikran HAM di Indonesia
Dasar pemikiran perkembangan pemikiran HAM di Indonesia adalah didasari pada Pancasila, dan UUD 1945.

Permasalah penegakkan HAM di Indonesia dan cara meneggakkan hukum.
Diantaranya sebagai berikut :
·         Peneggakkan efektivitas dan penguatan lembaga/ institusi hukum maupun lembaga yang fungsi dan tugasnya meneggakkan Hak Asasi Manusia. Sebagai salah satunya adalah Komnas Perlindungan Anak  yang bertugas untuk melindungi Hak Asasi Anak.
·         Peningkatan penegakkan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika sertaoabat berbahaya lainnya.
·         Dan lain sebagainya
Sesungguhnya keberlakuan hukuman yang di berikan oleh seseorang yang melanggar HAM atau peraturan UUD 1945 adalah untuk menimbulkan efek jera nbagi pelakunya agar tidak melanggar lagi, dan kembali menjadi hakikat manusia yang seutuhnya.

0 komentar:

Posting Komentar